Laman

Rabu, 30 Oktober 2013

Prosedur Pembuatan Perusahaan & Mendapatkan Tender

Pada postingan kali ini kami akan membahas tentang beberapa informasi yang berhubungan dengan bagaimana prosedur dan legalitas dalam membuat sebuah perusahaan. Dimulai dari pembuatan dokumen seperti SIUP atau NPWP sampai dengan cara untuk mendapatkan tender dalam usaha tersebut.

Kelompok saya terdiri dari 5 orang mahasiswa, yaitu :
  1. Bacharudin AF. (51410281) http://baharfarisi.blogspot.com/
  2. Chandra Isefa  A. (51410553) http://inform-art-thica.blogspot.com/
  3. I Wayan Surya A. (53410350) http://wayansuryaadi.blogspot.com/
  4. Ihwal Syarifulloh. (53410392) http://isyarif.blogspot.com/
  5. Putra Perdana Z. (55410429) http://gothiangel.blogspot.com/

Dimana jobdesk masing-masing anggota antara lain:
-> Bacharudin & Chandra : Mencari materi mengenai prosedur pembuatan perusahaan.
-> I Wayan & Ihwal : Mencari materi mengenai pemenangan tender sebuah perusahaan.
-> Putra : Mengedit dan mengolah materi-materi dari anggota lain.

Pertama, kita ketahui dulu peraturan dari pemerintah. Seperti apa peraturan tersebut?

"Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Undang-undang ini mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD yang mengatur tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT. Dibentuknya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT tersebut menghapuskan ketentuan PT dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi perseroan terbatas yang merupakan pilar dalam pembangunan perekonomian nasional dan untuk lebih meningkatkan pembangunan perekonomian yang tetap berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta menjamin terselenggaranya iklim usaha yang konduksif. "


Ya, itulah sedikit penjelasan mengenai peraturan di Indonesia mengenai ketentuan sebuah perusahaan.
Sekarang, kita harus ketahui juga apa itu pengertian dari PT atau Perseroan Terbatas.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:

    Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
    Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan. Bentuk PT (Naamloze Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares),sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah. 
    Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Setelah dua hal dasar tersebut kita ketahui, baru kita akan mulai mencari tau, bagaimana prosedur atau langkah-langkah dalam membuat sebuah perusahan.
  • Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
  • Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.  Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
  • Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
  • Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
  • Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat.


Setelah 5 tahap dalam pembuatan dokumen maka semua dokumen itu harus melewati tahap-tahap lanjutan. Tahap lanjutan itu antara lain:

Pengesahan 
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
Pendaftaran 
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengunguman 
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT 
Modal dalam suatu PT Meliputi :
  1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan; Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham; Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
  3. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT; Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan. Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.

Kami akan memberikan contoh dari dokumen-dokumen yang telah kami sebutkan tadi.

contoh dokumen akta perusahaan

contoh dokumen surat domisili

contoh kartu NPWP

contoh surat keputusan pendirian perusahaan

contoh surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Akan kami jelaskan secara singkat tata cara mendapatkan SIUP :

  1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai.
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar).
  4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
  7. Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa.


contoh tanda daftar perusahaan (TDP)
    Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Contoh akta Notaris :


Selanjutnya kami akan membahas bagaimana cara untuk mendapatkan tender.

    Seorang entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.   Dalam undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu. 
    Nilai tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan besar.
   Ikut bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.
     Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.
    Bagi perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.

Tender Prakualifikasi
    Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
    Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional.
Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
   Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).

    Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan.
   Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.

Tender Komersial
    Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender.
    Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
    Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.

Memutuskan Mengikuti Tender
    Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
    Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

-   Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
-   Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
-   Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
-  Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
-   Mampu bersaing dengan peserta tender lain,

   Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan.

Contoh PenawaranJasa Pemindahan & Setup Software
Jasa
Keterangan
Harga
Total (Bp)
Biaya Pemindahan Peralatan
Instalasi Peralatan
Setup Paket Software
Dipindahkan ke kantor Kuningan
Installasi sesuai layout Dokumen Tender
Otomatisasi Perkantoran
Lumpsum
Lumpsum
Lumpsum
75,000,000
115,000,000
45,000,000
Pembuatan Aplikasi dan WEB
yang terintegrasi.
Perangkat lunak khusus untuk kantor
kuningan.
Lumpsum
62,000,000
Jumlah Biaya Jasa
297,000,000
Contoh Daftar Harga dan Spesifikasi Barang
Jenis peralatan
Nama Barang
Jumlah
Harga
Total
Printer Laser
HP Color LaserJet
4700dtn
10 ,
42,000,000
420,000,000
Printer Deskjet
HP Deskjet D730
30
910,000
27,300,000
Scanner
CANON CanoScan 8800E
20
2,250,000
45,000,000
Jumlah Biaya Peralatan
492,300,000


Rabu, 16 Oktober 2013

Fitur-Fitur pada CSS3

CSS (Cascading Style Sheet) 3 adalah kumpulan kode-kode yang saling berkaitan untuk mengatur format atau tampilan tata letak sebuah halaman web. Kali ini saya akan membahas tentang Fitur terbaru dari CSS yaitu CSS 3.

Kehebatan fitur designer dari CSS3 yaitu :

1. Polaroid dengan Rotate, Scale, & Box Shadow
    Untuk membuat efek bayangan saya menggunakan -moz-box-shadow. Efek memutar menggunakan -moz-transform ditambah dengan rotate(0deg). Dimana (0deg) adalah besar sudut. Dan untuk perbesaran saat di hover, juga menggunakan -moz-transform, tapi ditambah scale(1.25) yang merupakan besar nilai perbesaran.
2. Glossy dengan Gradient & Rounded Corner
    Untuk menghasilkan efek glossy seperti contoh di atas, saya menggunakan -moz-border-radius untuk rounded corner dan -moz-linear-gradient untuk gradasinya. Kode disamping kanan adalah kode yang saya gunakan untuk contoh efek glossy yang berwarna biru. Dan untuk tutorial lengkap pembuatan efek glossy.
3. Efek transparan dengan Opacity dan RGBA
    Jika class p.trans2 diberi kode opacity:0.8 teks yang tertulis akan ikut menjadi transparan. Berbeda jika kita menggunakan kode rgba(255, 255, 255, 0.8); dimana nilai 0.8 adalah nilai opacity, maka teks tidak ikut menjadi transparan. Dengan menggunakan opacity dan warna RGBA, maka kita tidak perlu lagi menggunakan gambar dengan format *png untuk membuat efek transparan.
4. Kubus 3 dimensi dengan Skew & Rotate
    Efek 3 dimensi ini masih menggunakan -moz-transform tapi ditambah dengan skewY(0deg). Dimana (0deg) adalah besar sudut pada koordinat Y. Saya mengalami kesulitan saat membuat kubus ini, karena saya harus meng-akurat-kan besar sudutnya supaya pas dengan sudut yang lain.
5. Multi-Column dengan Column, Gap, & Rule
    -moz-column-count untuk menentukan jumlah kolom. -moz-column-gap untuk menentukan jarak antar kolom. -moz-column-rule untuk menambahkan sebuah garis antar kolom.
6. Animasi dengan CSS3 & Tentang Attribute Selector
    Efek animasi pada contoh di atas menggunakan -moz-transition dan -webkit-transition sehingga efek animasinya akan terlihat Di browser Mozilla, Chrome, dan Safari. Pada contoh disamping menggunakan kode transisi all 0.6s ease-in-out dimana 0.6s adalah waktu gerak dan ease-in-out adalah tipe efek yang digunakan.

Selain itu kelebihan CSS3 dari CSS sebelumnya :


  • Mengatur dan mempercantik interface website.
  • Sebaiknya membuat file CSS3 yang terpisah dari file html (External Style Sheet) dan dapat dipanggil di file html. Hal ini dapat mempermudah kita jika terjadi pengeditan file. Karena, jika terjadi perubahan layout pada website, kita hanya perlu mengedit file cssnya saja, tanpa mengubah file htmlnya. Oleh karena itu, External Style Sheet lebih direkomendasikan daripada Inline Style Sheet.
  • Dengan CSS3, situs website dapat berkembang dan lebih interaktif lagi.
  • Bisa mengurangi ukuran file yang akan di-load dan lebih ringan.
  • Lebih mudah dan simple serta dapat menghindari penggunaan tag yang berulang-ulang.
  • Banyak yang beranggapan bahwa peran jQuery sudah tidak dibutuhkan lagi setelah CSS3 semakin berkembang kedepannya. Apalagi dari segi size, jQuery jauh lebih besar size-nya daripada CSS3. Tidak hanya jQuery saja, peran Flash saja sudah mulai tergantikan dengan adanya CSS3.

Refrensi :
refrensi 1
refrensi 2
refrensi 3

Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas 1 (Profil Perusahaan PT. Mitra Integrasi Informatika)

   Pada postingan kali ini merupakan tugas dari matakuliah Pengantar Bisnis Informatika (Softskill). Tugas kali ini membahas tentang salah satu profil prusahaan yang bergerak dalam bidang IT. Perusahaan yang saya pilih adalah PT.Mitra Integrasi Informatika, berikut ini sedikit penjelasan tentang perusahaannya : 

PT. Mitra Integrasi Informatika

   PT. Mitra Integrasi Informatika (MII) didirikan tanggal 1 Maret 1996 sebagai salah satu entitas anak perusahaan terbuka PT Metrodata Electronics, Tbk. Dikenal luas karena konsistensinya melayani baik segmen pasar Enterprise maupun Corporate, solusi yang ditawarkan MII mulai dari Infrastruktur sampai  Managed Services TIK, dari Intergasi Sistem sampai ke implementasi penuh Enterprise Resource Planning (ERP), dan dari manajemen TIK sampai jasa konsultasi berdasarkan Best Pracktices industri.

   Beroperasi secara independen dari perusahaan induknya, MII memilliki tim professional muda dan dinamis, dengan penyegaran pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan secara regular. MII juga membangun aliansi strategis dengan sejumlah partner teknologi nasional, regional, dan global untuk memperkuat penawaran solusinya.

Layananyang diberikan MII termasuk solusi di bidang:

  • Cloud Computing: konsultasi bisnis & teknis, datacenter assessment, implementasi, managed services, reseller (SaaS, IaaS, PaaS) serta training menuju virtualisasi sampai dengan komputasi awan baik itu private, public, maupun hybrid.
  • System and Network Integration: disain dan implementasi arsitektur infrastruktur TIK, Multi-Platform Integration Systems, Server & Storage Consolidation, Network design, Business Service Management, dan training bersertifikasi.
  • Business Application Implementation: ERP, CRM, SCM, Workflow & Business Process Management, Knowledge Management, Portal, Enterprise Performance Management, Business Intelligence, Banking Solutions, Telco & Media Solutions
  • Consulting Services:ITIL,ICT Strategic Plan & Blue Print, Business Continuity Management, Data Center, Disaster Recovery Plan
  • Managed Services: Service Management (call center, heldesk), Infrastructure Management (Desktop Management, Network Management, System/Datacenter Management Services) dan Application Management Services (ERP, HR, Microsoft Office, dll).
   Untuk memberikan jasa dengan kualitas terbaik pada pelanggan kami, MII telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 sejak tahun 2002 dan telah diupgrade ke ISO 9001:2008. Yang berarti bahwa proses kerja dan control kualitas telah memenuhi standar ISO di seluruh departemen dan divisi.

Visi & Misi

   Perseroan melaksanakan kegiatan bisnisnya berdasarkan seperangkatprinsip acuan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan utama bagi manajemen dan karyawan dalam membangun reputasiPerseroandan mengembangkan strategibisnisnya.

Visi Perseroan
   Memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan danmembangun lingkungan yang ideal untuk bekerja. 

Misi Perseroan
       Mitra teknologi bisnis berkelas dunia.

Pengembangan SDM

   Sebagai kelompok usaha teknologi informasi komunikasi yang berkembang pesat, METRODATA telah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai aset penting pada kemajuan Perseroan. Menuju visi masa depan Perseroan yaitu menjadi perusahaan yang terkemuka di dunia teknologi informasi komunikasi serta menjadikan perusahaan yang mempunyai karakteristik Blue Ocean, maka  Perseroan membutuhkan ketersediaan SDM yang bertalenta untuk melaksanakan rencana-rencana strategis yang telah diputuskan. Dari waktu ke waktu, Perseroan pun selalu membuka kesempatan bagi karyawan profesional yang kreatif dan dinamis untuk bergabung dalam kelompok usaha Perseroan.

   Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, Perseroan berupaya terus membangun sistem rekrutmen dan pengembangan SDM yang tepat, agar dapat menyuplai tenaga-tenaga andal yang kompeten di bidangnya masing-masing sesuai kebutuhan Perseroan. Hal ini kami lakukan salah satunya dengan meningkatkan kecermatan metode rekrutmen, serta mengoptimalkan metode penilaian yang telah kami terapkan selama ini.
 
   Salah satu sumber adalah para mahasiswa yang baru lulus. Divisi SDM korporasi bekerja sama dengan berbagai universitas yang mempunyai reputasi baik, untuk mendapatkan bibit-bibit unggul lulusan terbaru. Mereka kemudian kami rekrut ke dalam Metrodata Business Trainee Program. Di samping itu, kami pun merekrut SDM melalui program beasiswa yang selama ini dijalankan Perseroan sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Karena tidak sekadar memberikan beasiswa, kami juga memantau perkembangan prestasi pendidikan mahasiswa-mahasiswa tersebut. Peserta yang prestasi pendidikannya konsisten pun kami tawarkan untuk mengikuti program Business Trainee.

   Kebijakan pengisian posisi-posisi strategis di Perseroan, kami lebih memprioritaskan bibit-bibit berbakat di internal. Salah satu alasannya adalah karena SDM internal lebih mengerti kebutuhan serta budaya Perseroan. Dalam penilaian kami, kebijakan ini juga dapat memberikan kepercayaan kepada SDM bahwa jalur karir di Metrodata memang tersedia.

   Tak hanya merekrut dan menyeleksinya, Perseroan pun berupaya mempertahankan SDM berkualitas tinggi dengan sejumlah program yang dapat menciptakan suasana kerja dan lingkungan kerja yang kondusif, serta meningkatkan apresiasi terhadap karyawan berprestasi.
 
Portofolio Bisnis
 


Refrensi :
http://www.mii.co.id/about
http://www.mii.co.id/vision-mission
http://www.mii.co.id/human-development
http://www.mii.co.id/business-portfolio